Menu

Berbisnis karaoke memang sangat menguntungkan bagi setiap pemiliknya, apalagi dengan berbisnis karaoke keluarga yang memiliki ruangan yang sangat mewah dan memiliki lampu yang beragam - ragam warna sehingga membuat pengunjung sangat senang berada dalamnya.

Namun sebahagian orang dalam berbisnis karaoke telah melakukan penyalah-gunaannya, yang mana dengan semakin ramainya pengunjung, nah disitu pula ia berkesempatan menjual minuman keras alias "miras" sehingga sangat banyak keuntungan yang didapat dari jualan miras tersebut,.

Nah, diartikel ini kita akan membahas masalah Karokean Artis Indonesia yang Bermasalah dengan Hukum. Mau tau siapa aja ? simak artikel selanjutnya dibawah ini:

Diva, The Stage Of Yours

Bisnis Karaoke DIVA yang dimiliki oleh penyanyi professional yakni Rossa yang terletak di Bandung, didemo ratusan massa yakni dari Ormas dan warga setempat.

Kenapa sih Karaokean ini di Demo masyarakat banya ? mau tau .... Dikarenakan di Diva karaoke memiliki permasalahan Perizinan dan sangat meresahkan masyarakat setempat, Selain itu juga, masyarakat sangat resah dikarenakan setiap malam sangat banyak terlihat wanita berpakaian seksi dan juga telah diketahui bahwa tempat karaokean itu tengah menjual minuman keras "miras".

Karaoke Alegro "Maia Estianty"

Alegro ialah suatu usaha Karaokean milik artis Maia Estianty yang berada di Jln. Siliwangi, Kec Pamulang tengah bermasalah dengan sebuah tempat kursus bahasa inggris atau "English First".

Dimana sejak Karaokean Alegro di dirikan sampai diresmikan sangat kegiatan belajar - mengajar tempat kursus tersebut, dikarenakan tempat karaokean bersebelahan dengan tempat kursus.

Pihak English First mengungkapkan bahwa dari awal pembangunan saja telah mengganngu yang mana bangunan berbau cat yang menyengatkan, dan juga suara bising musik karaoke itu tembus ke ruangan kursus sehingga proses belajar - mengajar sangat terganggu.

Inul Vizta Family KTV

Telah berkali - kali tempat karaokean seorang penyanyi indonesia yakni Inul telah dilaporkan ke pihak polisi dikarenakan telah melanggar hukum, yaitu dengan menggunakan lagu tanpa izin dari seorang artis lain atau dari perusahaan rekaman yang bersangkutan.

Namun Kali ini, Seorang artis dan perusahaan rekaman atau label Nagaswara dan Harpa Record melaporkan Inul Vizta beserta pemilik karaokean tersebut yaitu pedangdut Inul Daratista ke Mabes Polri.

Princess Syahrini Family KTV

Princess Syahrini Family KTV ini adalah sebuah tempat karaokean milik artis cantik Syahrini yang terletak di City Mall, Kota Tangerang, Banten, yang sudah melanggar 4 Peraturan Daerah (Perda), sehingga izin membuka karaokean tersebut harus bersyarat.

Tapi kini konon katanya Princess Syahrini Family KTV itu tengah bermasalah dengan menjual aneka minuman keras "miras", Itu diketahui ketiga petugas Satpol PP dan Kepolisian memeriksa tempat karaokean tersebut.

Karaokean Charlie Setia Band

Tempat karaokean milik penyanyi band di indonesia yaitu Charlie "Setia Band" tengah bermasalah tentang penggunaan lagu berjudul Parah yang dimiliki oleh Grup Band Radja, karena tidak senang Grup Band Radja pun telah mendatangi Mabes Polri Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus tersebut. Sumber: lensaterkini.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top